TUGAS 11 - E-COMMERCE - PRODI MANAJEMEN - UNIVERSITAS DHYANA PURA
Isi Utama Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik UU No. 11 Tahun 2008
Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan
mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan
yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu
pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce
dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna
mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Beberapa materi yang diatur, antara lain :
- Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE).
- Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE).
- Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE).
- Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE) Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE antara lain 5konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
- Akses ilegal (Pasal 30).
- Intersepsi ilegal (Pasal 31)
- Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)
- Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)
- Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).
Berikut beberapa catatan UU ITE yang wajib
diketahui:
- Informasi elwktronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah.
- Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.
- Informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, design situs internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
- Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas perstujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
- Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.
Maksud dan tujuan isi UU No 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemajuan teknologi ini tentunya
mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya antara lain
mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan
perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dapat
dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan
siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun dan
lain-lain.
Sedangkan dampak negatifnya yaitu membuka ruang
terjadinya perdagangan gelap, penipuan dan pemalsuan, dapat merusak moral
bangsa melalui situs-situs tertentu, menurunkan rasa nasionalisme,
penyalahgunaan yang tidak memandang nilai-nilai agama dan sosial budaya dapat
menimbulkan perpecahan dan sebagainya.
Oleh karena itu pemerintah membuat UU No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Dari :
Ni Luh Vina Septiana
15110111054
Manajemen Perhotelan / 6
Universitas Dhyana Pura
Komentar
Posting Komentar